MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 jadi Rp 150 Ribu
MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 jadi Rp 150 Ribu
Dengan tertutupnya langkah hukum akibat Putusan MA ini, menurut Petrus, ke depan pihaknya bakal menagih janji Komisi IX DPR RI yang kala itu sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.
KPCDI juga akan menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak untuk mendorong pemerintah menerbitkan Perpres yang menurunkan iuran BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan adalah hak, dan negara wajib memenuhi, ketentuan itu ada dalam konstitusi kita.
Negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata Petrus.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon: Rakyat Semakin Berat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA