Sekolah di Wilayah Zona Kuning Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Mendikbud
Daerah dengan status zona kuning Covid-19 juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka.
Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.
• BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Izinkan Sekolah di Wilayah Zona Kuning Gelar Pembelajaran Tatap Muka
• Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud soal Keringanan Biaya Kuliah, Ini Ketentuannya
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.
Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Tak hanya itu saja, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.

Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orangtua dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.
Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.
SKB empat menteri direvisi
Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).