Sekolah di Wilayah Zona Kuning Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Mendikbud
Daerah dengan status zona kuning Covid-19 juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.
• Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Siapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
• Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Sekolah Tatap Muka Terbatas
Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.
Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.
Ini revisi SKB:
- Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
- Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah:
- Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.
- Disiapkan untuk semua jenjang.
Tujuan modul pembelajaran:
- Khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit.
- Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.
"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat"