19 Kasus Baru Covid-19 di DIY Hari Ini Didominasi Warga Bantul, Berikut Rincian Riwayatnya

Sebanyak 19 kasus baru Covid-19 di DIY hari ini tercatat sebagai kasus 825-843, di mana kasus baru didominasi warga Bantul.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Berita Update Corona di DI Yogyakarta 

17. Perempuan, 55 th, Sleman (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Pekanbaru)

18. Perempuan , 46 th, Sleman (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Sidoarjo)

19. Laki laki, 24 th, Kota Yogyakarta (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Ternate)

Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar.
Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Juru Bicara Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan bahwa untuk pemeriksaan spesimen kasus positif Covid-19 hingga bisa dinyatakan sembuh mengacu pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan.

"Di dalam pedoman revisi 5, memberikan keleluasaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk melakukan evaluasi perkembangan pasien selama perawatan, dengan tetap mempertimbangkan risiko epidemiologi," bebernya.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan spesimen dilakukan sebanyak 1 kali untuk menyatakan seseorang sembuh dari Covid-19.

Sebelumnya, aturan yang lama mengharuskan 2 kali pemeriksaan spesimen dengan hasil negatif untuk bisa dinyatakan sembuh.

UPDATE Data Jumlah Virus Corona Indonesia 7 Agustus: Bertambah 2.473, Kasus COVID-19 Jadi 121.226

Dinkes Sleman Fokus Tingkatkan Imunitas Pasien Covid-19 di Asrama Haji

Pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan, disebutkan bahwa pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan resisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus, meski virus tersebut sudah tidak aktif lagi atau tidak memiliki kemampuan untuk menularkan.

"Ada aturan lama ranapnya (rawat inap, red), tetap isolasi 14 hari. Evaluasi PCR dilakukan di hari ke-7 isolasi," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved