19 Kasus Baru Covid-19 di DIY Hari Ini Didominasi Warga Bantul, Berikut Rincian Riwayatnya
Sebanyak 19 kasus baru Covid-19 di DIY hari ini tercatat sebagai kasus 825-843, di mana kasus baru didominasi warga Bantul.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengumumkan 19 kasus baru Covid-19 di DIY pada Jumat 7 Agustus 2020 hari ini.
Hasil tersebut berdasarkan dari pemeriksaan 770 sampel di laboratorium yang ada di DIY.
Dengan penambahan ini, membuat total kasus positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 838 kasus.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan bahwa kasus baru tercatat sebagai kasus 825-843, di mana kasus baru didominasi warga Bantul.
"Kasus berdasarkan domisili yakni Kota Yogyakarta sebanyak 2 kasus, Kabupaten Bantul 9 kasus, Kabupaten Kulonprogo 1 kasus, Kabupaten Gunungkidul 2 kasus, dan Kabupaten Sleman 5 kasus," ucap Berty, Jumat (7/8/2020).
• BREAKING NEWS : Hari Ini DIY Laporkan Penambahan 19 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 28
• UPDATE Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 7 Agustus 2020, Berikut Data Rinci di Tiap Provinsi
Selanjutnya untuk distribusi kasus berdasarkan riwayat yakni skrining pasien 1 kasus, kontak tracing kasus 6 kasus, perjalanan luar daerah 6 kasus, dan masih dalam penelusuran 6 Kasus.
"Laporan jumlah kasus sembuh sebanyak 28 kasus sehingga total kasus sembuh menjadi sebanyak 525 kasus," urai Berty.
Distribusi kasus berdasarkan domisili yakni Kota Yogyakarta 3 kasus, Kabupaten Bantul 14 kasus, Kabupaten Gunungkidul 3 kasus, dan Kabupaten Sleman 8 kasus.
Rincian riwayat penambahan 19 pasien baru Covid-19 adalah sebagai berikut :
1. Perempuan, 24 th, Kulon Progo
2. Laki laki , 43 th, Bantul
(Riwayat : keduanya masih dalam penelusuran)
3. Perempuan, 36 th, Bantul (Riwayat: Pelaku perjalanan dari Madura)
4. Perempuan, 55 th, Bantul
5. Laki-laki, 27 th, Bantul
(Riwayat : Keduanya hasil kontak tracing kasus 578)
6. Laki-laki, 37 th, Bantul
7. Laki-laki, 62 th, Bantul
(Riwayat : Keduanya hasil kontak tracing kasus 556)
8. Perempuan, 30 th, Bantul
9. Perempuan, 11 th, Bantul
(Riwayat : Keduanya masih dalam penelusuran)
10. Laki-laki, 44 th, Kota Yogyakarta (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Jakarta)
11. Perempuan, 62 th, Gunungkidul (Riwayat : Hasil kontak tracing kasus 536)
12. Perempuan, 43 th, Gunungkidul (Riwayat : Hasil skrining pasien)
13. Perempuan , 45 th, Sleman (Riwayat : masih dalam penelusuran)
14. Perempuan, 9 th, Bantul (Riwayat : Hasil kontak tracing kasus 822)
15. Laki-laki, 28 th, Sleman (Riwayat : Masih dalam penelusuran)
16. Perempuan, 43 th, Sleman (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Makasar dan Madiun)
17. Perempuan, 55 th, Sleman (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Pekanbaru)
18. Perempuan , 46 th, Sleman (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Sidoarjo)
19. Laki laki, 24 th, Kota Yogyakarta (Riwayat : Pelaku perjalanan dari Ternate)

Juru Bicara Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan bahwa untuk pemeriksaan spesimen kasus positif Covid-19 hingga bisa dinyatakan sembuh mengacu pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan.
"Di dalam pedoman revisi 5, memberikan keleluasaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk melakukan evaluasi perkembangan pasien selama perawatan, dengan tetap mempertimbangkan risiko epidemiologi," bebernya.
Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan spesimen dilakukan sebanyak 1 kali untuk menyatakan seseorang sembuh dari Covid-19.
Sebelumnya, aturan yang lama mengharuskan 2 kali pemeriksaan spesimen dengan hasil negatif untuk bisa dinyatakan sembuh.
• UPDATE Data Jumlah Virus Corona Indonesia 7 Agustus: Bertambah 2.473, Kasus COVID-19 Jadi 121.226
• Dinkes Sleman Fokus Tingkatkan Imunitas Pasien Covid-19 di Asrama Haji
Pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan, disebutkan bahwa pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan resisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus, meski virus tersebut sudah tidak aktif lagi atau tidak memiliki kemampuan untuk menularkan.
"Ada aturan lama ranapnya (rawat inap, red), tetap isolasi 14 hari. Evaluasi PCR dilakukan di hari ke-7 isolasi," urainya. (*)