Soal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polisi : Ada Penyelenggara Negara Diduga Terima Hadiah

Soal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polisi : Ada Penyelenggara Negara Diduga Terima Hadiah

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, KOMPAS - Penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga ada unsur penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” kata Argo melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

Sebelum melakukan gelar perkara, polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi. Namun, Argo tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Ini Penyebab Anita Kolopaking Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Malam Ini, Polisi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Argo menuturkan, penyidik masih bekerja untuk menemukan terduga pelaku.

“Jadi masalah siapa yang menerima dan siapa yang memberi terkait kasus tipikor, nanti makanya di dalam penyidikan ini lah, serangkaian penyidik untuk mencari siapa pelakunya,” ucap dia.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra yang turut menyangkut perwira tinggi (pati) Polri.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Djoko untuk keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu yang berupa surat jalan tersebut.

Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Lalu, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved