Ini Penyebab Anita Kolopaking Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Ini Penyebab Anita Kolopaking Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penggunakan surat palsu dan upaya membantu kaburnya tahanan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (4/8/2020).

Anita tidak hadir karena kegiatan lain sehingga tidak bisa datang ke Bareskrim.

“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi, Selasa.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Pemeriksaan perdana Anita dijadwalkan Selasa ini, pukul 09.00 WIB.

Namun, Anita telah melayangkan surat kepada kepolisian agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.

Menurut Awi, Anita tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan,” ucapnya.

Malam Ini, Polisi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita.

Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita dijadwalkan untuk diperiksa lagi.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved