Malam Ini, Polisi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Malam Ini, Kepolisian Akan Serahkan Terpidana kasus Cessi Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah berhasil ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Tanah Air pada Kamis (30/7/2020) malam, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam ini.

Rencananya, Djoko Tjandra akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pukul 21.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Awi Setiyono.

"Pukul 21.00 WIB. Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung," ujar Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.

Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.

Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra tiba di Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB.

Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap

Kabareskrim Komjen Listyo Pimpin Penjemputan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker.

Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved