Malam Ini, Polisi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
Malam Ini, Kepolisian Akan Serahkan Terpidana kasus Cessi Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah berhasil ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Tanah Air pada Kamis (30/7/2020) malam, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam ini.
Rencananya, Djoko Tjandra akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pukul 21.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Awi Setiyono.
"Pukul 21.00 WIB. Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung," ujar Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.
Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.
Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra tiba di Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB.
• Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap
• Kabareskrim Komjen Listyo Pimpin Penjemputan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia
Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.