Malam Ini, Polisi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
Malam Ini, Kepolisian Akan Serahkan Terpidana kasus Cessi Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
• Polisi Tangkap Buronan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.
Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Malam, Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung