Polisi Tangkap Buronan Djoko Tjandra
erpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra akhirnya berhasil ditangkap polisi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat membuat heboh di Tanah Air, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Djoko Tjandra saat ini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Belum diketahui bagaimana dan dimana Djoko Tjandra ditangkap polisi.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
• Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Tak Terima PK yang Diajukan Djoko Tjandra
• Babak Baru Surat Jalan Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo Utomo
Anita Kolopaking Ditetapkan jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang kini masih buron.
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepolisian-akui-surat-jalan-djoko-tjandra-dikeluarkan-oleh-pejabatnya-begini-respon-mabes-polri.jpg)