Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian RI atau Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia .
"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, dilansir dari tayangan Kompas TV pada Kamis malam.
Menurut Listyo Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia. Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo.
Kabareskrim melanjutkan, keberadaan Djoko Tjandra kemudian diketahui pada Kamis siang ini. "Tadi siang yang bersangkutan atau target bisa diketahui," ujar Listyo.
"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata dia.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135. Djoko Tjandra terlihat mengenakan jaket kuning dan menggunakan masker.
Kronologi kasus
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/djoko-tjandra-ditangkap-di-malaysia.jpg)