Idul Adha 2020
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan, Dilengkapi Bacaan Doa dan Artinya
Berikut ini tata cara dan doa menyembelih hewan kurban beserta artinya. Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Tata cara menyembelih hewan kurban di tengah suasana pandemi corona telah diatur melalui surat edaran dari Kementerian Agama.
Hari Raya Qurban / Idul Adha 1441 H masih dalam suasana pandemi corona.
Sebab itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Berikut ini tata cara dan doa menyembelih hewan kurban beserta artinya:

Seperti kita ketahui, salah satu sunah yang dilaksanakan saat Idul Adha adalah menunaikan ibadah kurban. Ibadah qurban merupakan ibadah yang diajarkan Nabi Ibrahim.
Ustadz M. Syahrawardi, S.H.I, Kabag Humas Masjid Kanzul Khairat Banjarbaru, menjelaskan pengertian, hukum dan ketentuan kurban dalam Islam.
"Kata qurban berasal dari bahasa Arab yaitu Qariba yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya.
Sambung Syahrawardi, dalam kurban dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban.
Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berkurban atau melakukan kurban.
Kurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Pada hari raya kurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Kurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT.
Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
Adapun hukum melaksanakan dan ketentuan Qurban dalam Islam, maka menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.