Idul Adha 2020

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan, Dilengkapi Bacaan Doa dan Artinya

Berikut ini tata cara dan doa menyembelih hewan kurban beserta artinya. Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
bbc.co.uk
ILUSTRASI hewan kurban 

Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.

Ketentuan mengenai kurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

Mengenai ketentuan hewan qurban dalam Islam, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.

Satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk kurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak.

Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk kurban 1 orang.

Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang kurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

Doa dan cara penyembelihan hewan kurban sesuai protokol

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyembelih hewan kurban
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyembelih hewan kurban (Kompas.com)

Petugas hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut.

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembeli membaca runtutan doa sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved