Idul Adha 2020
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag
Berikut panduan dalam salat Idul Adha 1441 Hijriah yang dilaksanakan di tengah pandemi Virus Corona dari Kemenag
TRIBUNJOGJA.COM- Umat muslim di Tanah Air akan merayakan Idul Adha Jumat (31/7/2020) besok.
Lantaran Idul Adha 2020 bertepatan dengan pandemi COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran COVID-19.

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19. oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
• Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19
Bagaimana panduan Salat idul adha?
Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.
Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi Virus Corona.
Pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.
Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; 2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;