Panduan Kemenag Sholat Idul Adha Sendiri atau Munfarid Tanpa Khutbah
Ibadah salat Iduladha hukumnya sunah Muakad. Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan dirumah baik berjamaah maupun sendir
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau untuk melaksanakan ibadah secara mandiri jika wilayahnya rawan pandemi virus corona.
Ibadah salat Iduladha hukumnya sunah Muakad. Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan dirumah baik berjemaah maupun sendiri (munfarid)
Hal ini pun dijelaskan dalam buku Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib terbitan Santri Salaf Press, 2017:
"Salat dua hari raya [Idulfitri dan Iduladha] adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan".
Untuk salat Idul Adha secara mandiri (munfarid), ketentuannya sebagai berikut:
1) Berniat salat Iduladha secara sendiri
2) Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
3) Tata cara pelaksanaan salat Iduladha tetap mengacu pada kaifiat salat Iduladha
4) Tidak ada khutbah
Panduan salat Iduladha berjemaah di rumah:
1) Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang iman dan 3 orang makmum
2) Khaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka 3
3) Usai salat Iduladha, Khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti dengan mengikuti kaifiat khutbah Idul Adha
4)Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang, atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Iduladha boleh dilakukan berjemaah tanpa harus khutbah.
Kepala Seksi Kemesjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah, Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yosep Muniri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah Iduladha yang bertepatan dengan masa pandemi dianjurkan kepada masyarakat untuk beribadah secara mandiri atau di rumah.