Idul Adha 2020
Panduan, Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi COVID-19
Kementerian Pertanian memaparkan tata cara penyelenggaraan kegiatan kurban pada masa pandemi melalui akun Youtube-nya.
4. Tata cara pelaksanaan
Pemeriksaan hewan wajib dilakukan sebelum dipotong (antemortem) dan setelah dipotong (postmortem) untuk memastikan kesehatan hewan dan keamanan daging kurban yang dikonsumsi.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter hewan atau veteriner yang berada di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.
Lalu, selama pelaksanaan kegiatan, semua petugas diwajibkan membersihkan dan mendisinfeksi peralatan kurban sesering mungkin. Petugas juga diwajibkan menjaga etika bersin, batuk dan meludah; menjaga jarak satu meter; serta tidak berbagi peralatan pribadi, seperti alat shalat, makan dan minum.
• Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Ketika berada di area kotor, petugas tidak diperbolehkan berkerumun; dan di area bersih, petugas tidak boleh berhadapan. Limbah dari pemotongan kurban juga harus ditangani dengan baik dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
5. Setelah pemotongan kurban
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner mengharuskan distribusi daging kurban dilakukan dengan membagi langsung ke rumah-rumah calon penerima.
Setelah selesai bertugas, para panitia dan petugas juga direkomendasikan untuk langsung mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan kontak langsung dengan keluarga atau orang lain.
Berikut adalah video Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Kurban Pada Masa Pandemi oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19, Begini Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha"