Gunungkidul

Lurah Baleharjo Ditahan Kejari Gunungkidul atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 353 Juta

Kepala Kejari Gunungkidul menyebut penahanan AG berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Lurah Baleharjo, AG (tengah, baju putih) saat akan digiring menuju LP Wirogunan Yogyakarta, Rabu (29/07/2020). Ia ditahan atas dugaan penggelapan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial AG Resmi ditahan pada Rabu (29/07/2020).

Eksekusi penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Gunungkidul Koswara menjelaskan penahanan AG berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

"AG diduga menggelapkan dana pembangunan senilai Rp 353 juta. Penahanan dilakukan sembari menunggu proses lanjutan di pengadilan," kata Koswara kepada wartawan.

BREAKING NEWS : Update COVID-19 Gunungkidul 29 Juli: Positif Bertambah 2 Kasus, 4 Pasien Sembuh

Lebih lanjut, Koswara mengatakan eksekusi penahanan dilakukan lantaran berkas AG sudah lengkap alias P21.

Ia pun siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan AG sebagai tersangka dugaan kasus tersebut dilakukan sejak 5 Agustus 2019 lalu.

Kejari juga masih memburu kontraktor yang menjadi pelaksana pembangunan balai desa tersebut.

"Ada kerjasama dan keterlibatan kedua belah pihak. AG sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelas Koswara.

Proses eksekusi AG berlangsung di halaman Kantor Kejari Gunungkidul dengan kawalan aparat kepolisian.

Isak tangis istri AG pun mengiringi proses eksekusi, di mana nantinya AG akan ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari.

Sebulan Uji Coba Wisata, Dispar Gunungkidul Raup PAD Rp 842 Juta

Saat akan dibawa ke dalam kendaraan, AG tidak banyak memberikan pernyataan.

Namun dengan lantang ia mengklaim sudah menyumbangkan uang ke negara.

"Negara sudah saya sumbang Rp 2 miliar, tapi hari ini saya didzolimi negara," kata AG.

Kuasa Hukum AG, Kunto Nugroho Adnan menjelaskan uang Rp 2 miliar yang dimaksud merupakan hasil garapan dari tanah bengkok kalurahan.

Uang itulah digunakan untuk membangun balai kalurahan.

Buntut dari penahanan ini, Kunto menyatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

"Seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved