Kriminalitas

Operasi Pekat, Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Narkoba Hingga Miras

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba diketahui dari laporan pada Minggu (05/07/2020) la

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani (kiri, baju putih) dan Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba 

"Pelaku saat ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan," kata Dwi.

Selain narkoba, Operasi Pekat Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras.

Setidaknya 2 pelaku diamankan dengan inisial TN (48) dan PNM (63).

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan TN dan PNM sudah menjalani sidang pidana ringan.

Putusannya adalah pidana kurungan selama 1 bulan dan/atau denda Rp 500 ribu.

"Keduanya berasal dari Kapanewon Wonosari dan berprofesi sebagai wiraswasta," kata Enny.

Saat menangkap TN, aparat menyita barang bukti berupa 4 botol vodka, 2 botol bir, 1 botol anggur merah, dan 7 botol ciu.

Sementara dari PNM didapatkan 1 anggur merah, 1 miras oplosan, dan uang tunai Rp 75 ribu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved