Kriminalitas
Operasi Pekat, Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Narkoba Hingga Miras
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba diketahui dari laporan pada Minggu (05/07/2020) la
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
"Pelaku saat ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan," kata Dwi.
Selain narkoba, Operasi Pekat Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras.
Setidaknya 2 pelaku diamankan dengan inisial TN (48) dan PNM (63).
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan TN dan PNM sudah menjalani sidang pidana ringan.
Putusannya adalah pidana kurungan selama 1 bulan dan/atau denda Rp 500 ribu.
"Keduanya berasal dari Kapanewon Wonosari dan berprofesi sebagai wiraswasta," kata Enny.
Saat menangkap TN, aparat menyita barang bukti berupa 4 botol vodka, 2 botol bir, 1 botol anggur merah, dan 7 botol ciu.
Sementara dari PNM didapatkan 1 anggur merah, 1 miras oplosan, dan uang tunai Rp 75 ribu.(TRIBUNJOGJA.COM)