Kriminalitas

Operasi Pekat, Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Narkoba Hingga Miras

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba diketahui dari laporan pada Minggu (05/07/2020) la

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani (kiri, baju putih) dan Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul belum lama ini melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).

Lewat operasi tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba hingga minuman keras (miras) terungkap.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba diketahui dari laporan pada Minggu (05/07/2020) lalu.

"Kami menerima laporan ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Piyaman, Wonosari," kata Dwi Astuti pada wartawan di Polres Gunungkidul, Senin (27/07/2020).

BREAKING NEWS : Bolos Sebulan Lebih, Seorang Polisi di Gunungkidul Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian meringkus LNR (21) pada Senin dini hari.

Bersama pelaku, dtemukan pula pil putih logo Y sebanyak 267 butir serta uang tunai hasil penjualan pil sebesar Rp 70 ribu.

Saat dimintai keterangan, LNR mengaku mendapatkan pil dari AD.

Keduanya bertemu di Yogyakarta dan melakukan transaksi untuk ratusan pil tersebut seharga Rp 750 ribu.

"Pelaku baru membayarkan 500 ribu saat itu. AD sendiri saat ini berstatus buron atau DPO," jelas Dwi.

LNR rupanya sempat menjual pil sebanyak 20 butir ke I, sehingga diperoleh uang Rp 70 ribu.

I sendiri saat ini berstatus sebagai saksi. Dwi mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Gunungkidul.

Video Penggeledahan Rumah Catherine Wilson yang Diduga Terjerat Narkoba

LNR sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya itu, ia pernah dihukum penjara selama 8 bulan.

LNR mengaku sebagai wiraswasta, meski identitas menunjukkan dirinya seorang pelajar.

"Pelaku saat ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan," kata Dwi.

Selain narkoba, Operasi Pekat Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras.

Setidaknya 2 pelaku diamankan dengan inisial TN (48) dan PNM (63).

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan TN dan PNM sudah menjalani sidang pidana ringan.

Putusannya adalah pidana kurungan selama 1 bulan dan/atau denda Rp 500 ribu.

"Keduanya berasal dari Kapanewon Wonosari dan berprofesi sebagai wiraswasta," kata Enny.

Saat menangkap TN, aparat menyita barang bukti berupa 4 botol vodka, 2 botol bir, 1 botol anggur merah, dan 7 botol ciu.

Sementara dari PNM didapatkan 1 anggur merah, 1 miras oplosan, dan uang tunai Rp 75 ribu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved