Bantul
Idul Adha di Tengah Pandemi, Warga Diimbau Tidak Berkerumun di Lokasi Penyembelihan Hewan
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, penyembelihan hewan kurban tahun ini, pelaksanaannya diatur di Rumah Poton
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
"Turunnya paling dikisaran 10 sampai 15 persen saja," kata dia.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, penyembelihan hewan kurban tahun ini, pelaksanaannya diatur di Rumah Potong Hewan (RPH) dan bisa juga diluar RPH.
• Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam
Penyembelihan hewan yang dilakukan di luar RPH, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Di antaranya, wajib melaporkan susunan panitia kurban sekaligus surat pernyataan kesanggupan memenuhi Protokol Kesehatan kepada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPK) Bantul.
Saat pelaksanaan, panitia kurban sepenuhnya bertanggungjawab memenuhi sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan dilengkapi sabun/hand sanitizer, dan pengecekan suhu badan.
Kemudian melakukan pengawasan dilokasi pemotongan, berupa penyemprotan disinfektan, penggunaan masker, alas kaki, tutup kepala dan sarung tangan, serta menerapkan physical distancing.
Jaga jarak berlaku juga selama proses kegiatan kurban berlangsung, meliputi pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
Termasuk saat proses pembagian hewan kurban kepada masyarakat, tidak diperbolehkan menimbulkan kerumunan.(TRIBUNJOGJA.COM)