Yogyakarta

Pilkada Masa Pandemi, Bawaslu DIY: Potensi Politik Uang Lebih Tinggi

Mengingat di masa krisis ini banyak bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dimanfaatkan oleh calon petahana.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Tapi memang yang namanya Pilkada ada cost politik, untuk makan minum konsumsi diperkenankan, tapi harusnya bukan uang,” tandasnya.

Ditanya terkait temuan kasus politik uang dari Pemilu 2019, Sri mengungkapkan di DIY ada satu kasus yang sampai di pengadilan dan sudah mendapat putusan.

“Kasus pembagian doorprize pada kampanye tatap muka di Bunsing, Guwosari, Pajangan, Bantul. Pelakunya tim kampanye calon anggota DPD Hilmy Muhammad divonis Pengadilan Negeri Bantul hukuman percobaan 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta,” urainya.

Kepada masyarakat, Sri mengimbau agar lebih cermat dan sadar terkait bahaya politik uang.

Selain itu, agar masyarakat melapor kepada pengawas Pemilu terdekat jika menemukan kasus.

“Memilih dengan logika dan rasa, bukan karena bayaran. Kami berharap kalau masyarakat mengetahui adanya temuan pembagian bantuan atau uang agar melapor ke pengawas Pemilu terdekat. Bukan kemudian menerima karena pemberi dan penerima bisa mendapat sanksi. Kerja kami tidak efektif tanpa kerja sama dengan masyarakat,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved