Yogyakarta
Pilkada Masa Pandemi, Bawaslu DIY: Potensi Politik Uang Lebih Tinggi
Mengingat di masa krisis ini banyak bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dimanfaatkan oleh calon petahana.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Masa kampanye Pilkada 2020 baru akan dimulai September mendatang.
Namun, di sejumlah daerah di Indonesia telah ditemukan kasus politik uang oleh calon kandidat kepala daerah.
Di masa pandemi, kasus politik uang disinyalir akan lebih tinggi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan satu di antara beberapa tantangan terbesar Pilkada di masa pandemi adalah politik uang.
Mengingat di masa krisis ini banyak bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dimanfaatkan oleh calon petahana.
• Dikabarkan Maju di Pilkada Sleman, Ini Jawaban Danang Wicaksana
“Pilkada pandemi tantangan terbesarnya terkait dengan potensi money politics. Mengingat saat ini pandemi banyak sekali bantuan sosial yang itu dicairkan melalui pemerintah daerah. Di Bantul dan Sleman ada calon incumbent (petahana). Kami sudah melakukan pengawasan terkait tahapan pelaksanaan Pilkada, sampai saat ini belum ada temuan money politics di DIY,” tutur Sri saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (25/7/2020).
Meskipun demikian, lanjutnya, Bawaslu DIY menjadikan politik uang sebagai salah satu hal penting dalam fokus pengawasannya.
Saat ini, Bawaslu DIY mulai melakukan tahap pencegahan hal tersebut dengan cara mengirim imbauan melalui Bawaslu kabupaten/kota agar bantuan sosial tidak disalahgunakan.
“Bawaslu kabupaten masing-masing sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
“Kalau di DIY belum ada temuan terkait itu (politik uang). Namun, belajar dari kabupaten dan provinsi di luar DIY ini marak terjadi, misalnya Klaten, Lampung. Motifnya pada memberi bantuan sosial yang sebenarnya dari pemerintah tetapi diklaim sebagai dari dia,” ungkap wanita yang sering disapa Cici ini.
Adapun terkait sanksi bagi kasus politik uang, Sri menjelaskan, baik pelaku maupun penerima dapat dipidana penjara dan denda.
Ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Sedangkan, denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
• Vaksin Virus Corona Sudah Akan Diproduksi, Ini Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir
“Yang bisa dikenakan sanksi untuk money politics ini tidak hanya yang memberi tapi juga yang menerima, juga bisa dipenjara. Sesuai norma di Undang Undang, setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang kepada pemilih sebagai imbalan baik langsung maupun tidak langsung agar memilih calon tertentu atau pun tidak memilih calon tertentu,” urainya.
Ia menambahkan, jika telah masuk masa kampanye maka akan ada cost politik, semisal untuk keperluan konsumsi, menurut Sri hal ini diperkenankan.