Update Corona di DI Yogyakarta
Warga Bantul yang Berkeliaran Tanpa Masker Bakal Kena 'Tilang' Rp 100 Ribu
Dalam Perbub Nomor 79 Tahun 2020, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat Kabupaten Bantul kini tak bisa serta merta mengabaikan protokol kesehatan, seusai pemerintah daerah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Bagaimana tidak, dalam peraturan yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli tersebut, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.
Praktis, warga yang berkeliaran tanpa masker, pelaku perjalanan yang tak taat aturan, harus siap merogoh koceknya.
Seperti yang tertulis pada Pasal 3, para pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, kemudian tidak diberikan layanan publik selama 14 hari, hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.
• Kasus Covid-19 di Bantul Meningkat, Satpol PP Siap Intensifkan Patroli
Sedangkan untuk pelaku perjalanan, Perbup tersebut juga mengatur jika mereka harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal milik Pemkab Bantul, dan wajib karantina selama 14 hari.
Lalu, kalau dinilai perlu untuk swab test, pelaku perjalanan tak boleh mengelak.
"Apabila melanggar, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi administrasi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, maka dikenai teguran dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," ucap bupati dalam Perbub tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, meski saat ini telah ada payung hukum untuk pendisiplinan masyarakat, pihaknya tak bisa begitu saja menerapkannya.
Pasalnya, sebelum benar-benar diterapkan, ia menilai, diperlukan dulu langkah sosialisasi yang masif.
• Data COVID-19 DI Yogyakarta Terkini: 21 Kasus Baru, 13 di Antaranya Kalangan Rumah Sakit & Puskesmas
"Perlu sosialisasi sesegera mungkin, tidak bisa serta merta menerapkan sanksi. Penerapan nanti akan dilaksanakan jajaran Satpol PP, sebagai lembaga penegakan hukum di gugus tugas penanganan Covid-19," terangnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menambahkan, Perbub itu sekaligus memperjelas ketugasan elemennya di bidang keamanan, serta penegakan hukum gugus tugas.
Sebab, selama ini Satpol PP hanya mampu menindak masyarakat dengan sebatas memberikan edukasi.
"Tapi, ini tetap harus disosialisasikan dulu di masyarakat. Mungkin, nanti akan ada patroli gabungan bersama TNI-Polri. Kami memahami, dalam kondisi saat ini, warga membutuhkan perhatian penuh," ucapnya.
Sementara Bupati Bantul Suharsono langsung memimpin sosialisasi Perbub di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).
• Jumlah Nakes Positif Covid-19 di Puskesmas Sewon II Bantul Kembali Bertambah
Pada kesempatan tersebut, ia mendatangi setiap sudut pasar tradisional sembari memberi pemahaman aturan baru kepada para pedagang dengan pengeras suara.
"Hari ini kami mulai sosialisasi di ruang-ruang publik. Hari ini kami menyasar Pasar Bantul dulu. Kemungkinan, besok Minggu kita akan sosialisasikan di objek-objek wisata, dimulai dari Pantai Parangtritis," ungkapnya.
Lewat Perbub tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan bisa semakin meningkat dan muncul komitmen untuk menerapkannya.
Terlebih, orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu tidak ingin Bantul menjadi titik masif penyebaran Covid-19.
"DIY ini kan termasuk daerah dengan penanganan Covid-19 terbaik di Indonesia. Jadi, itu harus dipertahankan, jangan sampai malah meluas di Bantul," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)