Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal seperti sedekah.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Gintinh
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Melaksanakan ibadah kurban pada saat Idul Adha merupakan amalan yang sifatnya sunnah muakad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Namun, masih banyak yang bertanya terkait bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir, mengatakan sebenarnya perintah untuk berkurban itu bagi orang yang masih hidup dan memiliki kelonggaran rezeki.
"Hanya saja jika pahala berkurban ingin dihadiahkan buat yang sudah meninggal juga tidak masalah. Itu sebagaimana bersedekah yang pahalanya buat orang meninggal," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, Kamis (23/07/2020).
• Kemenag Kanwil DIY Minta Panitia Kurban Patuhi Protokol Kesehatan
• Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat
Kemudian, lanjut Ustaz Muhazir, secara kontekstual yang menyatakan boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal memang tidak ada.
Akan tetapi beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukumnya seperti sedekah.

Berikut mazhab yang memperbolehkan kurban bagi orang meninggal, namun hitungannya sebagai sedekah:
1) Mahzab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat berkurban untuk orang yang meninggal dunia diperbolehkan.
BURSA Transfer AC Milan: Haaland, Immobile, Isco, Wijnaldum, Tomiyasu, Sanches, Belotti & Thauvin |
![]() |
---|
INTER MILAN: Nerazzurri Bakal Raih Scudetto Jika AC Milan Tidak Kalahkan Roma |
![]() |
---|
Shio-shio Ini Diramalkan Beruntung Hari Ini Sabtu 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
INTER MILAN: Inilah Posisi Terbaik Christian Eriksen di Nerazzurri |
![]() |
---|
Mengharukan, Kisah Sagiyem Warga Bantul, Terpisah 35 Tahun dengan Anak yang Diadopsi Warga Belanda |
![]() |
---|