Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal seperti sedekah.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Gintinh
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Melaksanakan ibadah kurban pada saat Idul Adha merupakan amalan yang sifatnya sunnah muakad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Namun, masih banyak yang bertanya terkait bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir, mengatakan sebenarnya perintah untuk berkurban itu bagi orang yang masih hidup dan memiliki kelonggaran rezeki.
"Hanya saja jika pahala berkurban ingin dihadiahkan buat yang sudah meninggal juga tidak masalah. Itu sebagaimana bersedekah yang pahalanya buat orang meninggal," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, Kamis (23/07/2020).
• Kemenag Kanwil DIY Minta Panitia Kurban Patuhi Protokol Kesehatan
• Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat
Kemudian, lanjut Ustaz Muhazir, secara kontekstual yang menyatakan boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal memang tidak ada.
Akan tetapi beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukumnya seperti sedekah.

Berikut mazhab yang memperbolehkan kurban bagi orang meninggal, namun hitungannya sebagai sedekah:
1) Mahzab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat berkurban untuk orang yang meninggal dunia diperbolehkan.
Namun, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang telah meninggal dunia atas perintahnya.
Sehingga, semua daging diserahkan kepada fakir miskin.
• Tips Memilih Hewan Kurban sesuai Syariat Islam
• Panduan Salat Idul Adha 31 Juli 2019 dari Kemenag RI di Tengah Pandemi
2) Mazhab Maliki
Ustaz Muhajir mengatakan, kalau merunut pada Mazhab Maliki maka makruh hukumnya untuk orang yang telah meninggal dunia dilakukan kurban.
Namun, jika yang meninggal dunia menyebutkan atau bernazar akan berkurban pada saat hidup. Maka, ahli warisnya dianjurkan untuk melaksanakannya.
