Yogyakarta

Kemenag Kanwil DIY Minta Panitia Kurban Patuhi Protokol Kesehatan

Seperti yang sudah diatur melalui surat edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudk

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
allwishquotes.com
Ilustrasi 

Laporan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkurban merupakan ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Alquran.

Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal ini pun dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Hajj (Ayat 34) :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al Hajj: 34)

Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat

Namun, pada tahun ini ibadah kurban yang bertepatan dengan pandemi Corona akan sedikit berbeda dalam pelaksanaannya.

Menurut Kepala Seksi Kemesjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah, Kanwil Kementerian Agama (DIY), Yosep Muniri mengatakan, untuk meminimalisir risiko penyebaran virus Corona, hendaklah masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Seperti yang sudah diatur melalui surat edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

"Panitia yang dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban haruslah memiliki surat keterangan aman Covid-19 yang didapatkan dari gugus tugas. Di mana, surat itu hanya bisa diterima apabila panitia memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan," jelasnya pada Rabu (22/07/2020).

Nantinya ketika panitia sudah mendapatkan surat tersebut, lanjut Yosep, panitia harus tegas dalam menjalankan peraturan, kalau tidak surat tersebut bisa ditarik kembali.

Ketentuan Hewan Kurban, Cara dan Bacaan Niat Saat Penyembelihan

Adapun yang perlu diperhatikan selama proses kurban antara lain, luas ruangan untuk berkurban pun yang tidak boleh sampai menimbulkan adanya kerumunan atau desakan.

Kemudian, panitia kurban pun harus senantiasa menjaga kebersihan. Ketika, hendak memotong hewan harus menjaga kebersihan diri, menggunakan sarung tangan dan masker.

Alat pemotong (pisau) harus lah milik sendiri tidak boleh dipakai dengan orang lain (kongsi).

"Sementara itu, hanya panitia kurban yang boleh berada di area penjagalan. Kalau, ada masyarakat yang berkumpul hendak melihat proses penyembelihan maka panitia wajib membubarkan kerumunan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved