Sleman

Tahapan Coklit dari Rumah ke Rumah di Sleman Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Coklit serentak di 86 desa se-Kabupaten Sleman dilakukan sebagai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kantor KPU Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman selenggarakan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak pada Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Coklit serentak di 86 desa se-Kabupaten Sleman dilakukan sebagai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Bupati Sleman Sri Purnomo menjadi salah satu pihak yang dilakukan coklit untuk pertama kali.

Dengan partisipasinya tersebut, ia juga berharap masyarakat Sleman dapat menerima petugas dengan baik sehingga semua warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar untuk mengikuti Pilkada di Sleman.

"Pilkada dapat diikuti dengan tingkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat dan para calon dapat berkompetisi dengan sehat sehingga dapat diperoleh pemimpin yang dapat melanjutkan pembangunan di Kabupaten Sleman," ujarnya.

Coklit di Tengah Pandemi, KPU Bantul Persilakan Petugas Mendata Lewat Video Call

Sumariyandono Kepala Biro Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI yang berkesempatan datang ke Sleman kemarin juga menjelaskan bahwa hak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dijamin undang-undang.

Untuk itu kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pencocokan Data Pemilih (PPDP) memiliki posisi penting untuk menjamin terlaksananya Pilkada yang demokratis.

Petugas harus mendatangi satu persatu dari rumah ke rumah para pemilih.

Dengan di masa pandemi covid-19 petugas harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Sebelumnya petugas telah dilakukan rapid test dan dinyatakan dalam keadaan yang sehat.

"Dalam melaksanakan coklit tidak perlu masuk dalam rumah cukup di luar rumah, menggunakan sarung tangan, masker, face shield dan perlengkapan topi, band lengan, hand sanitizer dan menggunakan alat tulis sendiri sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19 di masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

KPU Mulai Lakukan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2020

"Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data," jelasnya.

Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

"Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu," terangnya.

Sesuai SK KPU Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.01-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, menerangkan bahwa tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dimulai pada 23 Januari 2020 – 6 Desember 2020,

Kemudian untuk untuk tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli – 13 Agustus 2020, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dijadwalkan pada 19 - 28 September 2020, dan Pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober - 6 Desember 2020.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved