Kriminalitas
Diduga Terlibat Curas, 2 Remaja Asal Bantul Ditangkap Polisi
Pelaku berboncengan menghentikan paksa motor korban, meminta uang dan merampas ikan gabus hias sekaligus memukul korban menggunakan ikat pinggang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua remaja asal Kecamatan Pajangan berinisial RA (19) dan AR (20) ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor Kasihan.
Penyebabnya, kedua remaja tanggung tersebut diduga melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Bibis, Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Korbannya adalah Febrian Rahmat Iskandar (15), warga Godean, Sleman.
Kapolsek Kasihan, Kompol Yohanes Tarwoco menceritakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di dua lokasi berbeda, pada Rabu (15/7/2020) malam.
• UPDATE Terbaru Virus Corona di Gunungkidul, Hari Ini Tambah 2 Positif, Ini Riwayat Penularannya
Sementara peristiwa pencurian dan kekerasan, dilakukan oleh keduanya pada Jumat (10/7/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Diceritakan, malam itu, korban baru saja pulang membeli ikan gabus hias channa.
Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dihentikan paksa oleh pelaku yang saat itu, berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung memukul korban dua kali.
Pelaku juga meminta uang kepada korban dan diberi uang Rp50.000.
"Pelaku juga minta paksa ikan gabus hias yang baru saja dibeli oleh korban," kata Tarwoco, Jumat (16/7/2020).
Menurutnya, ikan gabus hias yang baru saja dibeli korban seharga Rp 350 ribu.
Tidak berhenti di sana, kata Tarwoco, pelaku juga memukul korban menggunakan ikat pinggang.
• Buntut Utang Rp 300 Ribu, Jukir Bacok Manajer Koperasi di Kota Yogya
Selanjutnya, kembali meminta uang dan diberikan Rp 20 ribu.
Setelah mendapat uang, kedua pelaku lalu pergi, namun sebelum kabur, sempat memberikan ancaman agar korban tutup mulut dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ditambahkan, Pjs Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Mardiyono mengatakan, pihaknya tetap memproses secara hukum terhadap kedua pelaku.
Sebab, selain melakukan pencurian ikan gabus hias, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Karena itu, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Ancamannya pidana, paling lama sembilan tahun," terang dia. (TRIBUNJOGJA.COM)