Pemkot Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Idul Adha, Warga Diminta Susun Layout Tempat Penyembelihan

Surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tengah ibadah Idul Adha 1441 Hijriah

Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Kondisi peternakan hewan kurban milik Jumadi yang berada di jalan Pramuka, Giwangan, kota Yogyakarta pada Senin (06/07/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta nomor 451/9162/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 H Dalam Situasi COVID-19 di Kota Yogyakarta.

Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait kegiatan takbiran, pelaksanaan salat, penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH), dan penyembelihan hewan kurban di RPH.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tengah ibadah Idul Adha.

Ia juga ingin memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

Ia menganjurkan masyarakat tidak melakukan takbir keliling, kegiatan takbir tetap bisa dilakukan di masjid.

Termasuk juga dengan salat Idul Adha, pihaknya menganjurkan agar salat dilaksanakan di rumah saja.

"Kami tidak ingin rangkaian Idul Adha mulai dari penjualan, penyembelihan, takbir, dan salat justru menjadi klaster baru. Memang sebaiknya takbiran di rumah saja, mengingat masih ada potensi penyebaran COVID-19," katanya, Kamis (16/07/2020).

Ia melanjutkan penyelenggara penyembelihan juga wajib memberitahu Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang ditembuskan ke camat, dilampiri layout tempat, panitia, hewan penyembelihan.

"Paling tidak lima hari sebelum hari H. Wajib ada satgas juga yang bertugas untuk mengawasi protokol COVID-19 berjalan baik,"lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengungkapkan layout tempat penyembelihan hewan kurban harus detail, meliputi tempat penyembelihan, tempat mengiris daging, tempat pengemasan, dan lain-lain.

"Biar kita tahu rasionya, dengan luasan seperti itu, butuh berapa orang, supaya tidak berkerumun, dan tetap menjaga jarak. Termasuk saat menyembelih, kami sarankan orang yang sudah berpengalaman. Sehingga untuk satu lembu cukup dua orang saja, sementara kambing bisa satu orang,"ungkapnya.

Ia menambahkan dengan adanya layout tempat akan memudahkan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dalam melakukan pemantauan.

"Biar kita bisa pantau sebelum penyembelihan. Sebelum penyembelihan kan kita ada pemeriksaan kesehatan hewan, setelah penyembelihan juga kita cek kualitas dagingnya,"tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved