Yogyakarta

BKD DIY Selektif Izinkan ASN Untuk WFH di Masa Transisi

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman tata kerja Aparatur Sipil Ne

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana pelayanan di kantor BKD DIY, Rabu (15/7/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman tata kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menuju kenormalan baru.

Dalam Pergub tersebut, para ASN disiapkan berdasarkan Sumber Daya Manusia (SDM), Pelaksanaan Kerja, Pelayanan Internal, dan Pelayanan Eksternal.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Beny Surharsono mengatakan, sudah ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijadikan sampel dalam pelaksanaan Pergub tersebut.

Enam di antaranya yakni Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Biro Umum, Bappeda, Dinas Pendidikan, serta Satpol-PP DIY.

"Mereka terus kami monitor, terkait kesiapan sarana dan prasarana, menuju kenormalan baru. Nanti akan kami evaluasi kekurangannya apa," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).

Hasil Survei Dinas Koperasi dan UKM DIY : UMKM Perdagangan Paling Banyak Terdampak Pandemi Corona

Pemda DIY sudah memulai lebih awal yakni per tanggal 6 Juli lalu.

Secara garis besar, seluruh ASN harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Berbeda dengan aturan yang berlaku di DKI Jakarta, Pemda DIY tetap memakai jam kerja seperti sebelumnya.

Hanya saja, dalam pelaksanaan kerja sedikit mengalami perubahan.

Di antaranya beberapa kebijakan, serta perilaku baru.

Misalnya, lanjut Beny, pengadaan ruangan baru lantaran meja ruangan tidak mencukupi.

Hal itu terjadi karena dalam Pergub itu sendiri mengatur tentang jaga jarak satu meter antar meja karyawan.

"Di Paniradya Pati itu sampai ada yang di lorong. Bahkan di BKD itu ruang rapat juga dijadikan ruang kerja. Karena kami berlakukan jaga jarak, jadi otomatis kekurangan ruangan," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan kerja, beberapa aturan ditekankan di antaranya, untuk jam kerja masih tetap berpedoman pada perundangan yang berlaku.

Pemda DIY Berencana Pangkas TPP ASN DIY

Yakni lima hari kerja dan enam hari kerja, presensi dilakukan online atau menyesuaikan dengan kebijakan daerah.

"Karena kami sudah tidak ada lagi work from home (WFH) kecuali yang mendesak," terang dia.

Pengecualian bagi ASN yang dibolehkan WFH apabila ASN tersebut berada di daerah yang diberlakukan PSBB, kondisi pegawai dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), mempunyai riwayat keluar daerah.

Pegawai yang memiliki penyakit penyerta, atau dalam kondisi hamil, bersedia dipanggil ke kantor sewaktu-waktu, serta ASN wajib menyetorkan laporan kinerja setiap pekan kepada atasan.

Menurutnya, untuk pengajuan WFH sangat selektif di Pemda DIY.

Hal itu berkaitan dengan produktifitas para ASN tersebut.

"Itu yang kami tekankan, selian itu juga ada peraturan terkait perjalanan dinas dan sebagainya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved