Polres Sleman Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,3 Kilogram Ganja

Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 2,395 kilogram.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap jaringan pengedar ganja 

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Dony, membenarkan hal itu dan saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa FR diamankan pada 2 Juli di wilayah Seyegan, Sleman.

"Ia membeli ganja paket hemat seberat 5 gram. Dari pengakuannya dia memang sering pakai," tuturnya.

Dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersangkutan bisa menjalani assessment BNNP DIY untuk rehabilitasi.

Syaratnya adalah tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar, serta barang bukti ganja yang diamankan tidak lebih dari 5 gram.

"Dia tak ada kaitannya dengan jaringan pengedar yang kita tangkap," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved