Polres Sleman Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,3 Kilogram Ganja

Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 2,395 kilogram.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap jaringan pengedar ganja 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.

Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 2,395 kilogram.

Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, menjelaskan kasus ini berhasil terungkap selama satu minggu penyelidikan.

Dijelaskan secara rinci, kasus ini bermula ketika petugas mengendus adanya transaksi peredaran ganja di seputaran Lapangan Denggung pada 5 Juli 2020 kemarin.

Di sana petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SY (43) warga Boyolali, Jawa Tengah dengan barang bukti ganja kering seberat 483 gram.

"Kasus ini kita kembangkan, dan esok harinya kami menangkap dua orang tersangka lain," ujarnya saat konferensi pers Selasa (14/7/2020).

AGP (21) warga Surakarta, Jawa Tengah, dan DS (30) warga asli Jakarta Selatan ditangkap di jalan Gito Gati.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan hingga wilayah Jawa Tengah dan pada 8 Juli 2020 menangkap MRA (25) warga Sukoharjo dengan barang bukti ganja kering seberat 912 gram.

"Semua tersangka berasal dari luar DIY. Kami dapatkan total dua kilo ganja. Semua barang ini siap diedarkan di wilayah Kabupaten Sleman," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, ganja ini berasal dari Aceh masuk ke Jakarta dan dikirimkan ke para tersangka lewat jasa ekspedisi.

"Barang terlarang ini masuk ke sini pasti ada yang pesan. Pangsa pasar mereka bisa anak muda dan para pekerja," bebernya.

DIY masih menjadi pasar para bandar untuk mengedarkan narkotika. Sasarannya bisa siapa saja, tak terkecuali anak pejabat.

Dalam waktu yang bersamaan, Satresnarkoba Polres Sleman juga mengamankan seorang pria berinisial FR (34).

Dia adalah anak dari seorang pejabat di wilayah Kabupaten Sleman.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Dony, membenarkan hal itu dan saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa FR diamankan pada 2 Juli di wilayah Seyegan, Sleman.

"Ia membeli ganja paket hemat seberat 5 gram. Dari pengakuannya dia memang sering pakai," tuturnya.

Dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersangkutan bisa menjalani assessment BNNP DIY untuk rehabilitasi.

Syaratnya adalah tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar, serta barang bukti ganja yang diamankan tidak lebih dari 5 gram.

"Dia tak ada kaitannya dengan jaringan pengedar yang kita tangkap," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved