Wabah Virus Corona
Pemerintah Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG COVID-19, Begini Perbedaannya
Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah-istilah dalam COVID-19 seperti Orang Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman terbaru pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat. PDP menjadi Kasus Suspek. OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).
Hal ini tertuang dalam bab III berjudul Surveilans Epidemiologi.
Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.
Untuk diketahui, surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Setidaknya ada lima tujuan umum surveilans epidemiologi, antara lain:
- Memantau tren penularan COVID-19 pada tingkat nasional dan global.
- Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa transmisi virus dan monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus, termasuk pada populasi rentan.
- Memberikan informasi epidemiologi untuk melakukan penilaian risiko tingkat nasional, regional, dan global.
- Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan kesiapsiasiagaan dan respon penanggulangan.
- Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada sistem pelayanan kesehatan dan sosial.
Kemudian dalam bagian definisi operasional, Menkes Terawan mencantumkan beberapa istilah baru yang lain dari sebelumnya.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian," tulis pedoman baru tersebut.