Wabah Virus Corona

Pemerintah Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG COVID-19, Begini Perbedaannya

Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.

Editor: Rina Eviana
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, penularan virus corona di transportasi umum 

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."

Pasien orang tanpa gejala (OTG) dan pasien reaktif hasil rapid test Covid-19 melakukan senam pagi bersama relawan dan tenaga medis di Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Rumah Singgah Karantina Covid-19 ini merawat 33 pasien OTG Covid-19 dan 12 orang reaktif hasil rapid test.
Pasien orang tanpa gejala (OTG) dan pasien reaktif hasil rapid test Covid-19 melakukan senam pagi bersama relawan dan tenaga medis di Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Rumah Singgah Karantina Covid-19 ini merawat 33 pasien OTG Covid-19 dan 12 orang reaktif hasil rapid test. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Lantas, apa yang dimaksud kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat? Apa bedanya dengan pedoman sebelumnya?

1. Kasus suspek

Orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteri baru ini, yakni:

-Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien dalam Pengawasan (PDP) diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Petugas medis mengambil sampel darah pedagang pasar di Pasar Bantul, Bantul, Rabu (24/6/2020). Pemkab Bantul mengadakan rapid test virus Corona terhadap 451 pedagang pasar dan anggota Bawaslu yang dilakukan selama dua hari untuk memantau dan mencegah penyebaran virus Covid-1
Petugas medis mengambil sampel darah pedagang pasar di Pasar Bantul, Bantul, Rabu (24/6/2020). Pemkab Bantul mengadakan rapid test virus Corona terhadap 451 pedagang pasar dan anggota Bawaslu yang dilakukan selama dua hari untuk memantau dan mencegah penyebaran virus Covid-1 (Tribunjogja/Hasan Sakri)

2. Kasus Probable

Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni: Kasus konfirmasi dengan gejala (Simptomatik) Kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik), yang sebelumnya dikenal dengan istilah orang tanpa gejala (OTG).

4. Kontak Erat Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved