Kriminalitas

Mengaku Aparat Pemerintahan, Sekelompok Orang Culik dan Aniaya Pemuda Hingga Luka-Luka

Lima orang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kulon Progo atas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kulon Progo.

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Lima orang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kulon Progo atas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kulon Progo. 

"Karena kan, dia udah ketahuan maling motor teman saya, di sana juga sempat di massa (dipukuli ramai-ramai) sama warga," lanjut AR.

Kronologi Singkat Aktivis Thailand Diculik di Phnom Penh, Picu Protes Masyarakat di Bangkok

Puas menganiaya korban, para pelaku kemudian mengantarkan korban untuk mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di daerah Prambanan.

"Iya, saya antar, karena kan udah luka, tapi enggak parah, karena dihajar sama warga di sana juga," imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328, 55, 351 (ayat 1), dan 170 (ayat 1) KUHP.

Polisi, masih melakukan pendalaman, terkait ada tidaknya keterlibatan orang maupun kelompok lain dalam kasus tersebut.

"Informasinya, para pelaku ini juga tergabung salah satu kelompok geng lah istilahnya," sebut AKP Munarso.

Terkait dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban sebelumnya, Kasat Reskrim Kulon Progo, AKP Munarso, menyatakan, telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Sleman.

"Kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban, itu ada di wilayah hukum Sleman. Kita juga sudah berkoordinasi. Yang bersangkutan (korban), sudah ditahan di wilayah hukum Polres Sleman," pungkas AKP Munarso. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved