Penurunan Pendapatan Bea Balik Nama di Samsat Kota Yogyakarta Capai Rp7 Miliar Setiap Bulan

Pemerintah DIY telah memperpanjang masa pembebasan denda PKB dan denda bea balik nama menjadi hingga 30 September 2020

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Maruti A. Husna
Wajib pajak menggunakan layanan bus Samsat keliling 

Sementara, Samsat Kota Yogyakarta per 1 Juli 2020 juga telah membuka kembali layanan di luar Samsat induk di antaranya:

1. Samsat Corner Galleria Mal dibuka pukul 10.00-19.00 WIB setiap hari (Senin-Minggu, kecuali tanggal merah)

2. Samsat Kelurahan Wirogunan

3. Samsat keliling setiap Senin-Jumat. Yang beroperasi di Pura Wisata (Senin), Lapangan Minggiran Kecamatan Mantrijeron (Selasa), XT Square (Rabu), Depan Balai Kota (Kamis), dan Jembatan Gembira Loka Zoo (Jumat)

“Sebentar lagi kami akan mengoperasikan Go-Jak yang menggunakan armada mobil. Ini untuk jemput bola layanan pajak di tempat-tempat keramaian, semisal di kelurahan-kelurahan dan kemungkinan pengembangannya juga di pasar-pasar,” pungkas Peni. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved