Penurunan Pendapatan Bea Balik Nama di Samsat Kota Yogyakarta Capai Rp7 Miliar Setiap Bulan
Pemerintah DIY telah memperpanjang masa pembebasan denda PKB dan denda bea balik nama menjadi hingga 30 September 2020
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Para wajib pajak yang mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta sejak Juni kembali ramai.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Karti Peni Mahanani, mengatakan hal itu ikut berdampak pada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang hampir normal kembali seperti sebelum kondisi pandemi.
“Jika dibandingkan dengan April-Mei, Juni kemarin dari perkembangan datanya sudah hampir normal ya. Mungkin efek dari masyarakat tahunya penghapusan denda pembayaran pajak hanya sampai akhir Juli,” ujar Peni saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (3/7/2020).
Sebagai informasi, Pemerintah DIY telah memperpanjang masa pembebasan denda PKB dan denda bea balik nama menjadi hingga 30 September 2020.
Peni merinci, pendapatan dari PKB Samsat Kota Yogyakarta pada Juni ialah sebesar Rp14,270 miliar.
Angka itu hampir sama dengan pendapatan PKB pada Januari yang sebesar Rp15,615 miliar dan Februari sebesar Rp13,606 miliar.
“Kalau April dan Mei hanya berkisar Rp10 miliar,” tambahnya.
Namun, kembali normalnya pendapatan itu hanya berlaku pada pembayaran PKB.
Sementara, untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kata Peni, masih seperti keadaan awal pandemi, yakni mengalami penurunan hingga tinggal 30 persennya saja.
“Kalau balik nama secara jumlah kendaraan dan (pendapatan) rupiahnya hampir sama, hanya tinggal 30 persen dibanding Januari Februari. BBNKB I atau balik nama kendaaran baru untuk Juni hanya Rp2,739 miliar, Mei Rp2,3 miliar. Sedangkan, Januari dan Februari masih sebesar Rp9 miliar lebih,” jelas Peni.
Ia pun mengakui jumlah wajb pajak yang datang ke Samsat Kota Yogyakarta selama Juni hampir normal kembali.
“Hanya yang mengurus balik nama belum berubah,” ungkapnya.
Untuk layanan di Samsat induk, Peni menerangkan, jam pendaftaran kini diperpanjang hingga pukul 13.00 WIB.
“Di Samsat induk buka pukul 08.00-13.00 WIB. Kami perpanjang dari yang tadinya pendaftaran hanya sampai 12.00 WIB,” tuturnya.