Volume Sampah Sisa Makanan di DIY Capai 96 Ton Perhari
Jika dirinci, prsesntase penyumbang sampah tertinggi di DIY bersumber dari sampah organik yang mencapai 38,8 persen
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Volume sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rata-rata perharinya mencapai 620 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,8 persen di antaranya dihasilkan dari sampah organik.
Itu artinya berat sampah organik yang dihasilkan warga DIY sekitar 240,56 ton perharinya.
Data tersebut diperolah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
Kepala DLHK DIY, Sutarto, mengungkapkan dari jumlah 38,8 persen atau setara 240,56 ton itu, 40 persennya adalah bersumber dari makanan sisa dan bahan makanan yang tidak terpakai.
Paling banyak, sampah sisa makanan tersebut berasal dari rumah makan dan restoran yang ada di DIY.
Jika dirinci, prsesntase penyumbang sampah tertinggi di DIY bersumber dari sampah organik yang mencapai 38,8 persen.
Kedua sampah plastik yang mencapai 23 persen, ketiga sampah kertas sebanyak 15 persen, dan sisanya bersumber dari sampah-sampah kayu, besi dan lain-lain.
"Paling banyak memang sampah organik. Sampah sisa makanan masih tinggi," katanya, saat ditemui Tribunjogja.com, Kamis (2/7/2020).
Sutarto mengatakan, jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, selisihnya tidak jauh berbeda.
Di DKI Jakarta, volume sampah sisa makanan mencapai 70 persen dari total limbah organiknya.
"Di kami hanya 40 persen. Ya masuk kategori sedang. Namun, jika dibiarkan akan membludak," urainya.
Jika dikalkulasikan, 40 persen dari 240,56 ton sampah organik tersebut, maka dipastikan sampah sisa makanan di DIY perharinya mencapai 96 ton.
Meski itu hal sepele, Sutarto menyayangkan karena jika dikalkulasikan untuk satu gelas ukuran 200 ml berisi 50 gram beras, itu akan setara 100 gram nasi.
Porsi itu cukup untuk tiga hingga empat orang. Jika sampah makanan itu merupakan sisa nasi, tentu ada 96 juta gram nasi yang terbuang, karena untuk satu ton sama dengan 1 juta gram.
Jumlah tersebut mencukupi apabila kebutuhan makan perharinya per satu individu masyarakat DIY hanya sebanyak 114 gram beras untuk 3.842.932 jiwa di tahun 2019.
"Memang banyak sekali yang terbuang. Utamanya dari rumah makan dan resto ya. Kalau di desa-desa sangat minim," ungkapya.
Pertegas Aturan
Menanggapi hal itu, DLHK DIY berencana membuat peraturan mengenai sanksi bagi konsumen supaya tidak menyia-nyiakan makanan.
Beberapa opsi di antaranya pemberlakuan denda kepada masyarakat yang tidak menghabiskan makanan saat berkunjung ke rumah makan atau resto.
Namun, saat disinggung kapan langkah serius tersebut akan disusun, Sutarto masih perlu mempertimbangkan banyak hal.
"Tidak mudah merubah kebiasaan seseorang. Namun, kami memang harus mengarah ke sana. Meski dalam ajaran agama sudah ada, tapi masyarakat suka berlebih-lebihan, padahal sudah lebih dari cukup," tegas dia.
Rencana itu pun sepertinya hanya akan menjadi sebuah wacana saja. Karena, pihaknya mempertimbangkan kesiapan sektor dari pemilik rumah makan dan juga pihak-pihak lain.
"Hubungannya kan banyak, jadi perlu dimatangkan. Untuk saat ini ya kami imbau kepada masyarakat supaya bijak dalam mengkonsumsi makanan," ungkapnya.
Meski rencana pemberlakuan denda tersebut dipastikan akan mudah rutuh, pihaknya tetap memikirkan jalan lain.
Untuk saat ini saja misalnya, pengolahan limbah organik termasuk makanan sisa tersebut selama ini diambil untuk dijadikan campuran pakan ternak.
"Ada yang mengambil memang. Ya sejauh ini hanya sebatas itu saja," tutupnya. (*)