Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain pejabat di OJK, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka lainnya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan oleh Kejagung dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Keenam tersangka sendiri kini tengah mejalani proses persidangan.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, saat kasus terjadi, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Termasuk (terkait) perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya," sambung dia.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Tak menutup kemungkinan, FH akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Sejauh ini, Hari mengatakan, FH belum ditahan.

Namun, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk FH.

"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan," tutur Hari.

Fraksi Demokrat Bereaksi Atas Pernyataan Ketua DPR Soal Panja Jiwasraya, Ini Permintaanya

Inilah Prediksi Nilai Tukar Terhadap Dollar AS Jumat 26 Juni 2020

13 Perusahaan

Tersangka lainnya yang diumumkan adalah 13 perusahaan manajer investasi.

Perusahaan tersebut yakni PT DMI (sebelumnya ditulis PT DM) atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI (sebelumnya ditulis PT MD) atau PT MCM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved