Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. 

Kemudian, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Untuk keterlibatan pejabat atau pegawai perusahaan, masih dalam penelusuran penyidik.

"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," ucap Hari.

"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," lanjut dia.

Aliran Dana Terdakwa Selain dugaan tindak pidana korupsi, 13 korporasi juga dijerat dengan pasal TPPU.

Menurut Kejagung, langkah itu dilakukan karena penyidik menemukan dugaan aliran dana dari keenam terdakwa sebelumnya kepada 13 perusahaan tersebut.

"Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi," kata Hari.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Hal-hal lainnya, termasuk motif aliran dana tersebut, sedang didalami oleh penyidik.

Gejala, Penyebab dan Apa Itu Infeksi Listeria Akibat Kontaminasi Bakteri di Jamur Enoki

Lebih dari Rp 12 Triliun

Dari total kerugian negara, seluruh perusahaan yang menjadi tersangka turut menyumbangkan sebesar Rp 12,157 triliun di antaranya.

Mengacu pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini pada 2008-2018 sebesar Rp 16,81 triliun.

Di sisi lain, meski ditetapkan sebagai tersangka, operasional perusahaan tetap akan berjalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved