Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. 

Sebab, penyidik mendalami kegiatan perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pada 2014-2018.

Sebagai informasi, masing-masing tersangka disebutkan berperan pada kurun waktu yang berbeda-beda.

"Nantinya ada mekanisme, artinya proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan," tutur Hari.

"Yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan, artinya sejak 2014 sampai dengan 2018," lanjut dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jiwasraya Jilid II: Tersangka Baru dan Aliran Dana Enam Terdakwa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved