Update Corona di DI Yogyakarta

Aturan Penyembelihan Hewan di Zona Merah Diperketat

DP3 Sleman menyusun aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemic Covid-19.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Lebih lanjut, daging agar didistribusikan oleh panitia dan tidak dilakukan dengan sistem warga yang mengambil.

Baznas Kota Yogyakarta Menyelenggarakan Ibadah Kurban 1441 H Di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan panitia pemotongan yang menyacah daging dan yang mendistribusikan haruslah orang yang berbeda. 

 "Untuk zona hijau, sohibul korban boleh ke lokasi penyembelihan," tuturnya.

Lebih lanjut, Heru memprediksi bahwa jumlah hewan yang dikurbankan tahun ini akan menurun.

Untuk tahun kemarin, jumlah sapi yang dikurbankan mencapi 8.000-an ekor, 2.211 kambing dan 10.287 domba.

Sedangkan tempat penyembelihan ada 2.380 titik.

"Prediksi tahun ini kemungkinan menurun, karena pandemi ini juga memengaruhi perekonomian kita. Penurunan sekitar 20%," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved