Update Corona di DI Yogyakarta

Aturan Penyembelihan Hewan di Zona Merah Diperketat

DP3 Sleman menyusun aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemic Covid-19.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman menyusun aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemic Covid-19.

Bagi masyarakat di zona merah mendapatkan aturan yang cukup ketat.

Kepala DP3 Sleman, Heru Saptono menjelasan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini merujuk kepada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan ini diterapkan agar tidak muncul klaster baru yang berasal dari aktivitas penyembelihan hewan kurban

Rekomendasi Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi dari Fakultas Peternakan UGM

Heru juga mengatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan diimbau agar diselenggarakan serempak pada hari raya Idul Adha dan selanjutnya di hari tasyrik.

"Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan menyesuaian zona pandemi. Untuk wilayah kabupaten Sleman terbagi beberapa zona, ada wilayah desa yang masuk zona merah, orange, kuning, dan hijau yang dasarnya dari data Dinas Kesehatan," ujarnya Selasa (23/6/2020).

Penetapan zona pada beberapa wilayah di Kabupaten Sleman mengacu kepada data yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Sleman.

Scara spesifik, masing – masing kategori zona memiliki aturan yang ditentukan.

Heru Saptono mencontohkan bagi wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan lebih ketat, di mana nantinya akan diatur oleh surat edaran Bupati Sleman.

"Sementara untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat," terangnya.

UPDATE Data 7 Pasien Covid-19 Sembuh Asal DIY: 5 dari Gunungkidul, 2 Lainnya Warga Sleman dan Bantul

Syarat untuk pemotongan di luar RPH yakni panitia kurban harus mendapatkan rekomendasi dari DP3. Sementara penetapan zonanya berdasarkan data dari Dinkes Sleman per 1 juli 2020.

Sementara untuk pelaksanaan teknis, protokol kesehatan tetap diberlakukan yaitu dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan.

Selain itu agar tidak terjadi kerumunan, maka yang boleh di area penyembelihan hanya panitia.

"Lansia, ibu hamil, anak-anak dan balita dilarang berada di lokasi penyembelihan hewan, kalau ini berlaku di semua zona. Selain itu tidak boleh ada kegiatan memasak di sekitar lokasi penyembelihan yang menyebabkan kerumunan orang," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved