Rahasia Sukses BLT Dana Desa
Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.
Kesembilan, Adanya faktor lain yang dijadikan kesepakatan warga Desa, meski ada KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa, namun karena mereka sudah tercukupi dari bantuan pihak lain sehingga merasa tak etis menerima BLT Dana Desa.
Menghadapi berbagai kendala di atas, maka pihak Kemendes PDTT melakukan pemetaan untuk mencarikan solusi. Penyelesaian masalah tersebut, antara lain dilakukan dengan pendetakan secara G to G alias Government to Government, fasilitasi melalui Pendamping Desa maupun pendekatan dengan pihak lainnya.
Pendekatan Gus Menteri dalam melakukan inspeksi mendadak ke Daerah, seperti ke Banten, Jawa Barat dan Daerah lainnya di tengah pandemi Covid-19, dapat dimaknai sebagai upaya konkrit dalam upaya menyelesaikan masalah BLT Dana Desa yang terhambat di Daerah-daerah.
Demikian pula adanya peran Pendamping Desa di semua level dalam fasilitasi dan mediasi dengan pihak terkait lainnya, jadi wujud nyata solusi penyelesaian masalah yang menyumbat penyaluran BLT Dana Desa di Desa-desa.
Pemanfaatan BLT
Dilihat dari aspek Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hingga 16 Juni 2020, BLT Dana Desa dilaporkan telah diterima oleh sebanyak 6.881.778 KK. Dari sini jelas, BLT Dana Desa benar-benar sampai pada keluarga sasaran sesuai regulasi. Selain itu, ada sebanyak 272.491 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana anggota keluarganya menderita penyakit menahun dan kronis. Ada pula KPM dimana Kepala Keluarganya terdiri dari kaum perempuan sebanyak 1.887.116 KK.
Maknanya bahwa KPM ini benar-benar kategori KK yang sangat membutuhkan, baik ditinjau dari aspek KK miskin, KK pengangguran karena pandemi covid-19, KK yang memiliki penyakit menua dan kronis hingga KK yang terdiri dari kaum perempuan.
BLT Dana Desa hadir di saat KPM ini membutuhkan uluran tangan untuk menyambung hidup sehari-hari. Setiap bulan mereka dapat bantuan uang sebanyak 600 Ribu selama 3 Bulan, terhitung sejak April s/d Juni. Untuk bulan Juli s/d September nanti, nominal yang diterimakan menjadi 300 Ribu per Bulan, berdasarkan PMK 50/2020.
Harapan kita ke depan, kebijakan penggunaan Dana Desa, baik program PKTD, penanganan pandemi Covid-19 maupun BLT Dana Desa berupa uang, bukan sembako maupun lainnya, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di seluruh Desa. Negara hadir memberi perlindungan pada masyarakat tanpa kecuali.
Tujuan utama BLT Dana Desa adalah untuk memberi bantuan kepada KPM terdampak pandemi Covid-19 agar mereka dapat bangkit memenuhi kebutuhan pangan di tengah musibah ini. Semoga badai pandemi Covid-19 cepat berlalu. (rls)