Rahasia Sukses BLT Dana Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Rahasia Sukses BLT Dana Desa
Istimewa
Muh Arwani

Oleh: Muh. Arwani 

Pendamping Desa, Korwil 1, KN-P3MD, Kemendes PDTT

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT dalam konteks penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.

Sejak awal munculnya pandemi ini, Kemendes PDTT mendapat mandat untuk melakukan berbagai langkah strategis terkait penggunaan Dana Desa, baik dalam rangka membantu peningkatan daya beli masyarakat miskin dan pengangguran Desa melalui program Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTDD), pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui pembentukan Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 dan pendirian Posko-posko di Desa maupun program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di lihat dari sisi kebijakan Dana Desa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDesa) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sedangkan Kementerian Desa PDTT memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan terkait penggunaan Dana Desa oleh Desa.

Dalam konteks regulasi penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan dampak pandemi Covid-19 di Desa, maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendes ini secara khusus berfungsi sebagai guidance maupun "menu" bagi Pemerintah Desa dalam upaya menggunakan Dana Desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 untuk periode lanjutan, yakni Juli s/d September 2020.

Sebagai "menu", maka Permendes PDTT ini menyuguhkan berbagai langkah konkrit kebijakan penggunaan Dana Desa, khususnya tiga fokus utama, yakni: 1). Pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Desa. 2). Program Padat Karya Tunai Desa atau PKTD Dana Desa. 3). BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk periode kedua, yakni Juli s/d September 2020.

Khusus BLT Dana Desa, paling tidak urgensinya dapat dilihat dari dua perspektif, yakni: aspek progres penyaluran Dana Desa dan kendala yang dihadapi, sekaligus aspek penggunaan Dana Desa oleh KPM itu ssndiri.

Progres dan Kiat Sukses Penyaluran

Menurut catatan Gus Menteri, demikian sapaan akrab Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rilis media, penyaluran Dana Desa untuk BLT tahap I yang terhitung sejak April s/d Juni dinilai sangat sukses. Kini memasuki tahap II yang terhitung sejak Juli s/d September 2020 juga diharapkan lebih sukses lagi.

Pasalnya, secara nasional, hingga 16 Juni 2020 terdapat 65.736 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa. Jumlah tersebut dinilai setara dengan 90 % dari total desa secara nasional, yakni 74 ribuan yang sudah menerima Dana Desa. Kesuksesan penyaluran Dana Desa untuk BLT tak lepas dari faktor-faktor, antara lain:

Pertama, Adanya sinergi antara Kemendes PDTT dengan pihak terkait dalam mengawal program pro rakyat Desa ini. Sinergitas tersebut dibuktikan dengan adanya koordinasi intens dan respons cepat atas berbagai faktor yang berpotensi menjadi kendala di lapangan. Sejak awal digulirkan program tanggap bencana Covid-19, Gus Menteri sontak mengundang rakor pimpinan dan memetakan masalah dan upaya solusi cepat dan tepat.

Langkah pro aktif ini, antara lain menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala Daerah hingga Kepala Desa agar pihak Bupati/Walikota segera menerbitkan regulasi terkait percepatan penyaluran DD untuk BLT. Pihak Kepala Desa pun segera melakukan langkah-langkah konkrit, seperti musyawarah Desa khusus untuk membahas dan menetapkan APBDes Perubahan dan pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat.

Kedua, Adanya sosialisasi tanpa kenal lelah. Kemendes PDTT juga gencar melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait di berbagai kesempatan, baik secara virtual maupun rilis media. Hampir setiap kesempatan, Gus Menteri didampingi Stafsus, Sekjen, Dirjen PPMD dan segenap pimpinan melakukan koordinasi virtual dengan Pimpinan Daerah, baik Bupati/Walikota, Dinas PMD, Kepala Desa dan Pendamping Desa guna memastikan progres penyaluran Dana Desa secara day to day untuk keperluan BLT sehingga tercapai maksimal, cepat waktu dan tepat sasaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved