Rahasia Sukses BLT Dana Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Rahasia Sukses BLT Dana Desa
Istimewa
Muh Arwani

Hal ini penting dilakukan karena syarat pencairan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, kemudian terbit PMK 35/2020, PMK 40/2020 dan PMK 50/2020, intinya diantaranya: adanya Peraturan Bupati atau Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota dan Peraturan Desa Tentang APBDesa.

Ketiga, Adanya kerja sistemik Pendamping Desa. Unsur ini menjadi support sistem penting di Kemendes PDTT di semua level, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa yang tak henti-hentinya melakukan fasilitasi, mediasi, edukasi dan advokasi semua pihak tentang pentingnya BLT Dana Desa segera diterimakan oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berhak. KPM ini diutamakan bagi yang belum terdaftar dan belum menerima Bansos PKH, BPNT, serta kehilangan penghasilan/pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19, sakit menahun dan penerima kartu prakerja.

Keempat, Adaya gayung bersambut dari Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemdes (Pemerintah Desa). Unsur ini juga tak kalah gesit dalam melakukan berbagai upaya percepatan penyaluran DD untuk BLT ini. Berbagai bukti dapat ditunjukkan, antara lain cepatnya langkah para pihak, terutama Pemerintah Desa dalam melakukan verifikasi, sinkronisasi dan penetapan Data calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa dan perubahan APBDes yang semuanya diputuskan dalam forum tertinggi di tingkat Desa, yakni Musyawarah Desa secara insidentil atau khusus. Forum ini menjadi bukti, segala masalah diselesaikan melalui musyawarah yang menjadi roh dan spirit demokrasi itu sendiri.

Dengan cara inilah, proses tahapan dan penyaluran BLT Dana Desa dinilai berjalan sangat sukses, meski diakui masih terdapat kendala yang dihadapi di lapangan.

Kendala dan Solusi

Terkait berbagai kendala yang dihadapi, nampaknya pihak Kemendes PDTT telah menyiapkan mekanisme penyelesaian dengan jitu. Upaya penyelesaian masalah tersebut, selain diperoleh dari mekanisme managemen pendampingan Desa dan hasil monev Dinas PMD di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga diperoleh dari aduan masyarakat via hotline pengaduan dan akun resmi media sosial Kemendes PDTT.

Hasil analisis dari kendala yang ada, seperti dirilis media, dapat dikategorikan sebagai faktor teknis, antara lain:

Pertama, Adanya masalah klise, yakni konflik antara Kepala Desa dengan BPD. Biasanya Kepada Desa yang baru dilantik atau yang telah berakhir masa jabatannya sehingga sisa-sisa konflik di Desa masih terasa. Ini cukup "mengganggu" jalannya proses Musyawarah Desa untuk mengambil keputusan terkait BLT Dana Desa.

Kedua, Adanya faktor Dana Desa tahap 1 yang sudah digunakan untuk kegiatan di Desa sebelum adanya keputusan kebijakan pandemi covid-19. Kebijakan Dana Desa untuk BLT terbit di April, sementara penyaluran Dana Desa sudah dimulai pada Januari 2020.

Ketiga, Adanya faktor kesulitan geografis. Untuk daerah-daerah tertentu seperti Papua, Papua Barat, NTT dan daerah terisolir secara geografis lainnya juga mengalami kendala tersendiri karena sulitnya akses tertentu dalam konteks percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Keempat, Adanya faktor teknis, antara lain perizinan Kepala Daerah terkait penyaluran BLT. Kebijakan Kepala Daerah tertentu untuk menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM (Kelompok Penerima Manfaat) biasanya dibarengkan dengan momentum tertentu, karena pihak Kepala Daerah hendak melakukan penyerahan bantuan tersebut secara langsung dan simbolik kepada KPM di Desa yang dibarengkan dengan penyerahan Bansos lainnya.

Kelima, Adanya perubahan data calon KPM yang baru. Perubahan data ini menjadi vital karena data penerima Bansos selain BLT Dana Desa juga menumpuk di Tim Relawan Desa. Sementara susulan data tak dapat dihindari dan semuanya diputuskan dalam Musyawarah Desa secara khusus pula.

Keenam, Adaya faktor pembuatan rekening bank. Bagi daerah tertentu, pembuatan rekening bank bagi KPM juga dinilai terbatas sehingga penyaluran BLT Dana Desa yang seharusnya Cashless mengalami keterlambatan. Karenanya, dalam konteks ini sdh diambil kebijakan untuk dilakukan penyaluran secara cash, meskipun dengan tetap menjaga unsur tranparansi dan akuntabel.

Ketujuh, Adanya keterbatasan ketersediaan Dana Cash di bank untuk daerah-daerah tertentu sehingga terpaksa harus menunggu waktu tertentu pula.

Kedelapan, Adanya bencana alam di luar Covid-19, seperti banjir yang mengakibatkan Desa di Aceh tidak dapat menyalurkan BLT Dana Desa sesuai jadwal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved