Rahasia Sukses BLT Dana Desa
Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.
Oleh: Muh. Arwani
Pendamping Desa, Korwil 1, KN-P3MD, Kemendes PDTT
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT dalam konteks penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak masyarakat terhadap pandemi Covid-19 di Desa layak mendapat apresiasi.
Sejak awal munculnya pandemi ini, Kemendes PDTT mendapat mandat untuk melakukan berbagai langkah strategis terkait penggunaan Dana Desa, baik dalam rangka membantu peningkatan daya beli masyarakat miskin dan pengangguran Desa melalui program Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTDD), pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui pembentukan Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 dan pendirian Posko-posko di Desa maupun program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Di lihat dari sisi kebijakan Dana Desa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDesa) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sedangkan Kementerian Desa PDTT memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan terkait penggunaan Dana Desa oleh Desa.
Dalam konteks regulasi penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan dampak pandemi Covid-19 di Desa, maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Permendes ini secara khusus berfungsi sebagai guidance maupun "menu" bagi Pemerintah Desa dalam upaya menggunakan Dana Desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 untuk periode lanjutan, yakni Juli s/d September 2020.
Sebagai "menu", maka Permendes PDTT ini menyuguhkan berbagai langkah konkrit kebijakan penggunaan Dana Desa, khususnya tiga fokus utama, yakni: 1). Pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Desa. 2). Program Padat Karya Tunai Desa atau PKTD Dana Desa. 3). BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk periode kedua, yakni Juli s/d September 2020.
Khusus BLT Dana Desa, paling tidak urgensinya dapat dilihat dari dua perspektif, yakni: aspek progres penyaluran Dana Desa dan kendala yang dihadapi, sekaligus aspek penggunaan Dana Desa oleh KPM itu ssndiri.
Progres dan Kiat Sukses Penyaluran
Menurut catatan Gus Menteri, demikian sapaan akrab Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rilis media, penyaluran Dana Desa untuk BLT tahap I yang terhitung sejak April s/d Juni dinilai sangat sukses. Kini memasuki tahap II yang terhitung sejak Juli s/d September 2020 juga diharapkan lebih sukses lagi.
Pasalnya, secara nasional, hingga 16 Juni 2020 terdapat 65.736 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa. Jumlah tersebut dinilai setara dengan 90 % dari total desa secara nasional, yakni 74 ribuan yang sudah menerima Dana Desa. Kesuksesan penyaluran Dana Desa untuk BLT tak lepas dari faktor-faktor, antara lain:
Pertama, Adanya sinergi antara Kemendes PDTT dengan pihak terkait dalam mengawal program pro rakyat Desa ini. Sinergitas tersebut dibuktikan dengan adanya koordinasi intens dan respons cepat atas berbagai faktor yang berpotensi menjadi kendala di lapangan. Sejak awal digulirkan program tanggap bencana Covid-19, Gus Menteri sontak mengundang rakor pimpinan dan memetakan masalah dan upaya solusi cepat dan tepat.
Langkah pro aktif ini, antara lain menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala Daerah hingga Kepala Desa agar pihak Bupati/Walikota segera menerbitkan regulasi terkait percepatan penyaluran DD untuk BLT. Pihak Kepala Desa pun segera melakukan langkah-langkah konkrit, seperti musyawarah Desa khusus untuk membahas dan menetapkan APBDes Perubahan dan pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat.
Kedua, Adanya sosialisasi tanpa kenal lelah. Kemendes PDTT juga gencar melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait di berbagai kesempatan, baik secara virtual maupun rilis media. Hampir setiap kesempatan, Gus Menteri didampingi Stafsus, Sekjen, Dirjen PPMD dan segenap pimpinan melakukan koordinasi virtual dengan Pimpinan Daerah, baik Bupati/Walikota, Dinas PMD, Kepala Desa dan Pendamping Desa guna memastikan progres penyaluran Dana Desa secara day to day untuk keperluan BLT sehingga tercapai maksimal, cepat waktu dan tepat sasaran.
Hal ini penting dilakukan karena syarat pencairan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, kemudian terbit PMK 35/2020, PMK 40/2020 dan PMK 50/2020, intinya diantaranya: adanya Peraturan Bupati atau Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota dan Peraturan Desa Tentang APBDesa.
Ketiga, Adanya kerja sistemik Pendamping Desa. Unsur ini menjadi support sistem penting di Kemendes PDTT di semua level, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa yang tak henti-hentinya melakukan fasilitasi, mediasi, edukasi dan advokasi semua pihak tentang pentingnya BLT Dana Desa segera diterimakan oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berhak. KPM ini diutamakan bagi yang belum terdaftar dan belum menerima Bansos PKH, BPNT, serta kehilangan penghasilan/pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19, sakit menahun dan penerima kartu prakerja.
Keempat, Adaya gayung bersambut dari Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemdes (Pemerintah Desa). Unsur ini juga tak kalah gesit dalam melakukan berbagai upaya percepatan penyaluran DD untuk BLT ini. Berbagai bukti dapat ditunjukkan, antara lain cepatnya langkah para pihak, terutama Pemerintah Desa dalam melakukan verifikasi, sinkronisasi dan penetapan Data calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa dan perubahan APBDes yang semuanya diputuskan dalam forum tertinggi di tingkat Desa, yakni Musyawarah Desa secara insidentil atau khusus. Forum ini menjadi bukti, segala masalah diselesaikan melalui musyawarah yang menjadi roh dan spirit demokrasi itu sendiri.
Dengan cara inilah, proses tahapan dan penyaluran BLT Dana Desa dinilai berjalan sangat sukses, meski diakui masih terdapat kendala yang dihadapi di lapangan.
Kendala dan Solusi
Terkait berbagai kendala yang dihadapi, nampaknya pihak Kemendes PDTT telah menyiapkan mekanisme penyelesaian dengan jitu. Upaya penyelesaian masalah tersebut, selain diperoleh dari mekanisme managemen pendampingan Desa dan hasil monev Dinas PMD di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga diperoleh dari aduan masyarakat via hotline pengaduan dan akun resmi media sosial Kemendes PDTT.
Hasil analisis dari kendala yang ada, seperti dirilis media, dapat dikategorikan sebagai faktor teknis, antara lain:
Pertama, Adanya masalah klise, yakni konflik antara Kepala Desa dengan BPD. Biasanya Kepada Desa yang baru dilantik atau yang telah berakhir masa jabatannya sehingga sisa-sisa konflik di Desa masih terasa. Ini cukup "mengganggu" jalannya proses Musyawarah Desa untuk mengambil keputusan terkait BLT Dana Desa.
Kedua, Adanya faktor Dana Desa tahap 1 yang sudah digunakan untuk kegiatan di Desa sebelum adanya keputusan kebijakan pandemi covid-19. Kebijakan Dana Desa untuk BLT terbit di April, sementara penyaluran Dana Desa sudah dimulai pada Januari 2020.
Ketiga, Adanya faktor kesulitan geografis. Untuk daerah-daerah tertentu seperti Papua, Papua Barat, NTT dan daerah terisolir secara geografis lainnya juga mengalami kendala tersendiri karena sulitnya akses tertentu dalam konteks percepatan penyaluran BLT Dana Desa.
Keempat, Adanya faktor teknis, antara lain perizinan Kepala Daerah terkait penyaluran BLT. Kebijakan Kepala Daerah tertentu untuk menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM (Kelompok Penerima Manfaat) biasanya dibarengkan dengan momentum tertentu, karena pihak Kepala Daerah hendak melakukan penyerahan bantuan tersebut secara langsung dan simbolik kepada KPM di Desa yang dibarengkan dengan penyerahan Bansos lainnya.
Kelima, Adanya perubahan data calon KPM yang baru. Perubahan data ini menjadi vital karena data penerima Bansos selain BLT Dana Desa juga menumpuk di Tim Relawan Desa. Sementara susulan data tak dapat dihindari dan semuanya diputuskan dalam Musyawarah Desa secara khusus pula.
Keenam, Adaya faktor pembuatan rekening bank. Bagi daerah tertentu, pembuatan rekening bank bagi KPM juga dinilai terbatas sehingga penyaluran BLT Dana Desa yang seharusnya Cashless mengalami keterlambatan. Karenanya, dalam konteks ini sdh diambil kebijakan untuk dilakukan penyaluran secara cash, meskipun dengan tetap menjaga unsur tranparansi dan akuntabel.
Ketujuh, Adanya keterbatasan ketersediaan Dana Cash di bank untuk daerah-daerah tertentu sehingga terpaksa harus menunggu waktu tertentu pula.
Kedelapan, Adanya bencana alam di luar Covid-19, seperti banjir yang mengakibatkan Desa di Aceh tidak dapat menyalurkan BLT Dana Desa sesuai jadwal.
Kesembilan, Adanya faktor lain yang dijadikan kesepakatan warga Desa, meski ada KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa, namun karena mereka sudah tercukupi dari bantuan pihak lain sehingga merasa tak etis menerima BLT Dana Desa.
Menghadapi berbagai kendala di atas, maka pihak Kemendes PDTT melakukan pemetaan untuk mencarikan solusi. Penyelesaian masalah tersebut, antara lain dilakukan dengan pendetakan secara G to G alias Government to Government, fasilitasi melalui Pendamping Desa maupun pendekatan dengan pihak lainnya.
Pendekatan Gus Menteri dalam melakukan inspeksi mendadak ke Daerah, seperti ke Banten, Jawa Barat dan Daerah lainnya di tengah pandemi Covid-19, dapat dimaknai sebagai upaya konkrit dalam upaya menyelesaikan masalah BLT Dana Desa yang terhambat di Daerah-daerah.
Demikian pula adanya peran Pendamping Desa di semua level dalam fasilitasi dan mediasi dengan pihak terkait lainnya, jadi wujud nyata solusi penyelesaian masalah yang menyumbat penyaluran BLT Dana Desa di Desa-desa.
Pemanfaatan BLT
Dilihat dari aspek Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hingga 16 Juni 2020, BLT Dana Desa dilaporkan telah diterima oleh sebanyak 6.881.778 KK. Dari sini jelas, BLT Dana Desa benar-benar sampai pada keluarga sasaran sesuai regulasi. Selain itu, ada sebanyak 272.491 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana anggota keluarganya menderita penyakit menahun dan kronis. Ada pula KPM dimana Kepala Keluarganya terdiri dari kaum perempuan sebanyak 1.887.116 KK.
Maknanya bahwa KPM ini benar-benar kategori KK yang sangat membutuhkan, baik ditinjau dari aspek KK miskin, KK pengangguran karena pandemi covid-19, KK yang memiliki penyakit menua dan kronis hingga KK yang terdiri dari kaum perempuan.
BLT Dana Desa hadir di saat KPM ini membutuhkan uluran tangan untuk menyambung hidup sehari-hari. Setiap bulan mereka dapat bantuan uang sebanyak 600 Ribu selama 3 Bulan, terhitung sejak April s/d Juni. Untuk bulan Juli s/d September nanti, nominal yang diterimakan menjadi 300 Ribu per Bulan, berdasarkan PMK 50/2020.
Harapan kita ke depan, kebijakan penggunaan Dana Desa, baik program PKTD, penanganan pandemi Covid-19 maupun BLT Dana Desa berupa uang, bukan sembako maupun lainnya, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di seluruh Desa. Negara hadir memberi perlindungan pada masyarakat tanpa kecuali.
Tujuan utama BLT Dana Desa adalah untuk memberi bantuan kepada KPM terdampak pandemi Covid-19 agar mereka dapat bangkit memenuhi kebutuhan pangan di tengah musibah ini. Semoga badai pandemi Covid-19 cepat berlalu. (rls)