MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berpelukan dengan tim pengacaranya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Andi menuturkan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ujar Andi menambahkan Andi mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut maka majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Andi menyebut, perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

UGM Siapkan Pola Kerja Menuju Tatanan New Normal

Kronologi Nenek di Semarang Coba Bunuh Diri Terjun ke Sumur Sambil Bawa Foto Suami, Tapi Gagal

Taman Kyai Langgeng Kota Magelang Siap Dibuka dengan Protokol Kesehatan

Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.

KPK Hormati Putusan Kasasi Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPK dalam perkara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Ali mengatakan, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut setelah menerima salinan putusan MA.

"Jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.

KPK bersikukuh memiliki bukti-bukti yang kuat dalam perkara yang menjerat Sofyan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Menurut KPK, hal itu terlihat pada fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Perkara Sofyan Basir Ditolak, KPK Hormati Putusan MA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved