Update Corona di DI Yogyakarta
DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Memaksimalkan Nilai Pengurangan PBB
DPRD Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta memaksimalkan nilai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta memaksimalkan nilai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Yogyakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chandra Dwi Putra.
Chandra mengatakan yang menjadi landasan rekomendasi tersebut adalah Perwal nomor 96 Tahun 2019 Pasal 15 ayat 6 huruf d.
Dimana ketentuan pengurangan nilai pajak karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
• 4.800 Wajib Pajak di Kota Jogja Ajukan Keringanan PBB
"Kemarin ada rapat gabungan antara Komisi A dan B yang membahas terkait PBB. Rekomendasi kami adalah untuk memaksimalkan nilai pengurangan PBB, yaitu 75 persen, sehingga bisa kembali ke nilai PBB tahun 2019,"katanya, Rabu (17/06/2020).
"Jadi bukan NJOPnya yang berubah ke 2019, tetapi pengurangan nilai pembayaran PBB berdasarkan hal tersebut," sambungnya.
Ia melanjutkan yang menjadi pertimbangan dalam memaksimalkan nilai pengurangan PBB adalah dampak pandemi COVID-19 yang sangat besar.
Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan penghasilan.
Tentunya kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat untuk membayar PBB.
• Prosentase Angka Kesembuhan Covid-19 di DIY Terus Meningkat, Kini Telah Capai 78,1 Persen
"Pertimbangannya adalah pandemi COVID-19. Karena mengacu surat dari Gubernur dan Kepala BNPB, ini (pandemi COVID-19) masuk dalam tanggap darurat bencana," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menilai kenaikan PBB sebaiknya tidak diterapkan terlebih dahulu, terlebih dengan adanya pandemi COVID-19.
"Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Walikota Yogyakarta, dan harapannya bisa ditindaklanjuti. Kami juga membahas PBB tahun 2021 nanti seperti apa. Ada dua hal yang akan dilakukan DPRD Kota Yogyakarta, pertama, mengamandemen Perda Pajak Bumi dan Bangunan sehingga koefesien pembaginya nilai jatuhnya tidak sebesar di tahun 2020," ujarnya.
"Kedua, mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan MOU dengan Badan Pertanahan Nasional BPN dalam menentukan nilai bidang tanah (peta bidang) di Kota Yogyakarta yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan Pemerintah Kota Yogyakarta masih belum mendapat hasil rekomendasi dari DPRD Kota Yogyakarta.
• Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Temui BPKAD Kota Yogyakarta Bahas Kenaikan PBB
