4.800 Wajib Pajak di Kota Jogja Ajukan Keringanan PBB

BPKA Kota Yogyakarta menerima sekitar 4.800 pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyakarta.

TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Guritno (70) warga RT06 RW01 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta menunjukkan blangko PBB tahun 2020 dangan tagihan Rp22juta kepada Tribun Jogja, Senin (17/02/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Yogyakarta menerima sekitar 4.800 pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Yogyakarta.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan dari 4.800 aduan, 3.500 di antaranya sudah mendapat balasan dari BPKAD Kota Yogyakarta. Artinya wajib pajak sudah mengetahui mendapat keringanan atau tidak.

"Ada sekitar 3.500 yang sudah kembali (kepada wajib pajak). Sebagian besar diringankan, terutama yang kenaikannya cukup besar. Besaran keringanan juga beda-beda,"katanya, Minggu (31/05/2020).

Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Temui BPKAD Kota Yogyakarta Bahas Kenaikan PBB

Ia meminta masyarakat yang menginginkan keringanan pembayaran PBB untuk segera melakukan pengajuan keringanan. Pihaknya masih melayani pengajuan keringanan hingga Juni mendatang.

Sedangkan bagi masyrakat yang tidak merasa keberatan, bisa segera melakukan pembayaran. Hingga pertengahan Mei, baru sekitar 18 persen wajib pajak yang melakukan pembayaran.

"Kami memahami situasi saat ini, kami juga tidak bisa ngoyak-oyak (mengejar-ngejar).

Mungkin ada skala prioritas yang harus didahulukan, masih bisa sampai bulan September. Bagi yang mau mengajukan keringanan silakan, masih bisa sampai akhir Juni,"terangnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved