Kota Yogyakarta
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Temui BPKAD Kota Yogyakarta Bahas Kenaikan PBB
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogy
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan ada kenaikan target pendapatan PBB yang ditetapkan dalam APBD Kota Yogyakarta.
Target pendapatan tahun 2019 sekitar Rp86Miliar, sementara tahun 2020 naik menjadi Rp90 Miliar.
"Kami sudah mengundang BPKAD Kota Yogyakarta. Sesuai dengan apa yang dibahas dalam KUA/PPAS dan RKA serta ditetapkan dalam APBD Kota Yogyakarta tahun 2020 ada kenaikan Rp 4 Miliar,"katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/03/2020).
Ia melanjutkan dari pertemuan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa sudah 4.173 Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak. Hingga Jumat (13/03/2020) lalu, sudah ada pemasukan PBB sebesar Rp2,9 Miliar.
• DPRD Kota Yogyakarta Berikan Rekomendasi Kepada Pemkot Terkait Kenaikan PBB
"Dalam tahun 2020 sepakat merevisi perda PBB dengan mengubah angka perkaliannya dan merubah Nilai Jual Tidak Kena Pajak sehingga PBB tahun 2021 tidak sebesar tahun 2020 dan tidak memberatkan rakyat," lanjutnya.
Ia juga meminta wajib pajak yang ingin mengajukan keringan untuk segera mengurus keringanan pajak.
Dari data yang diperoleh, sudah sekitar 735 WP yang mengajukan pengurangan pajak ke BPKAD Kota Yogyakarta.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa menambahkan sejauh ini sudah banyak yang membayar PBB.
Hingga Februari 2020, sudah ada pemasukan PBB sekitar Rp2,9 Miliar. Sementara yang membayar pajak mencapai 4.173.
"Harapan kami semakin banyak WP yang melakukan pembayaran pajak. Tetapi untuk yang mengajukan keringanan masih kita layani,"tambahnya.
Sementara terkait pengajuan anggaran tambahan untuk peta bidang, ia menyebut perlu mekanisme yang panjang.
"Tentu harus ada proposal masuk dulu, menunggu perubahan APBD. Kan kita juga harus ada pertanggungjawaban APBD, paling tidak sesudah Juli. Memang ada beberapa mekanisme yang perlu dilalui,"tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
